Surat tilang itu ada 2 macam. Slip merah dan Slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan
mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya untuk ini kita harus menunggu 2 minggu.
Di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan bnyk oknum
pengadilan yg melakukan pungutan liar berakibat membengkaknya biaya tilang.
SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar
denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN
BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di
Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi mobil tidak lebih dari 50rb (KUHP) dan dana- nya resmi
masuk Kas Negara.
Jadi jika kena tilang mintalah SLIP BIRU. (Oknum polisi biasanya
berdebat dahulu dengan kita dan kita harus tetap ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU
tdk berlaku.
Katakan kpd Polisi bahwa kita sudah melihat tayangan baik di
TV/Koran tentang sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI.
Jadi dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu dan tidak
perlu hadir disidang Pengadilan.
Langkah ini membantu negara memberantas korupsi dan kita tdk perlu
sama sekali memberi uang damai kpd Oknum Petugas Polisi tsb.
Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk
denda resmi negara).
Mari kita broadcast kpd banyak orang info bagus ini.
Komisi III DPR RI juga sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas
untuk menyebar luaskan hal ini kepada masyarakat baik melaui media TV atau
cetak.
Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK OU