Subscribe Us

LightBlog

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 25 April 2013

ARTI SURAT TILANG POLISI

Surat tilang itu ada 2 macam. Slip merah dan Slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya untuk ini kita harus menunggu 2 minggu.
Di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan bnyk oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berakibat membengkaknya biaya tilang.
SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi mobil tidak lebih dari 50rb (KUHP) dan dana- nya resmi masuk Kas Negara.
Jadi jika kena tilang mintalah SLIP BIRU. (Oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita dan kita harus tetap ngotot minta SLIP BIRU).

Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.
Katakan kpd Polisi bahwa kita sudah melihat tayangan baik di TV/Koran tentang sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI.

Jadi dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadir disidang Pengadilan.
Langkah ini membantu negara memberantas korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi uang damai kpd Oknum Petugas Polisi tsb.
Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi negara).
Mari kita broadcast kpd banyak orang info bagus ini.
Komisi III DPR RI juga sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas untuk menyebar luaskan hal ini kepada masyarakat baik melaui media TV atau cetak.

1 komentar:

  1. Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Arti Surat Tilang Polisi - Arman_07 >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK OU

    BalasHapus

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman