Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga
mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup
karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan
tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim
atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi
membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam.
Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat,
hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan
pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam
hidupnya.
Wanita
yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau
pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak
istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup
pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu
bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping
kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam
dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa
petunjuk di antaranya :
1.
Hendaknya calon
istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan
mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu
Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau
bersabda :
·
“Perempuan itu
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,
dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu
bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam
hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta,
keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian
pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
·
“Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .”
(QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan
dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman
:
·
“Wanita-wanita yang
keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut
agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana
firman-Nya :
·
“Maka wanita-wanita
yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena
itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang
wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan
dunia.
·
“Dunia adalah
perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
·
Dari Anas bin
Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah
perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban)
Al
Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan
dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan
untuk menikahinya.
Sedang
Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih
wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a.
Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari
kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik
dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat
memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta
menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b.
Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah
menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak
maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3.
Hendaknya memilih
calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini
dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di
antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan
menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan
menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan
mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab
gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki
yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan
janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati
yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang
pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan
sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari
Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
: “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah :
“Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka
mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu.”
4.
Mengutamakan orang
jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini
dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang
menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang
tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di
samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat
ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini
adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon
suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat
dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
·
“ … dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak
ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.
Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan
kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi
anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
·
“Apabila kamu
sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka
kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi
fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam
memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar
takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak
menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
·
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah)
dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki
yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan
keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana
memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya
serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya
secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan
kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan,
dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia
merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera
mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
·
Dari Abu Hurairah
radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia
tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.”
(HR. Muslim)
Sehubungan
dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al
Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
·
“Kawinkanlah
puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya
maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan
mendzaliminya.”
Untuk
dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati
kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang
dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah
ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam
menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat
dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
ٱلْØَÙ…ْدُ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ رَبِّ
ٱلْعَٰÙ„َÙ…ِين
Tidak ada komentar:
Posting Komentar